BOGORINSIDER.com --Korban kasus dugaan penggelapan dalam bisnis tas mewah, Francisca Indriati, menceritakan awal mula dirinya mengenal Angela Lee.
Pada tahun 2015, Francisca mengaku langsung percaya kepada Angela karena statusnya sebagai seorang selebgram yang cukup terkenal asal Semarang.
"Saya awalnya nggak curiga karena Angela meyakinkan saya bahwa dia adalah public figure, punya pekerjaan, dan saat itu dia sedang tampil di acara Pagi Happy. Dia berhasil membangun kepercayaan saya," ungkap Francisca saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (17/8/2024), seperti dikutip dari Detik.
Baca Juga: Lakukan penipuan hingga miliaran, korban dari Angela Lee ikhlas siap menanggung pembayaran supplier
Kecurigaan Francisca mulai muncul ketika Angela melakukan pembelian sejumlah besar tas dalam satu transaksi.
Namun, kesaksian teman-temannya tentang Angela membuat Francisca mengabaikan rasa curiganya.
"Sebenarnya, biasanya hanya satu atau dua tas yang dibeli oleh seseorang dalam satu transaksi. Tapi saat itu saya nggak curiga, karena dia punya riwayat membeli barang dengan teman-teman saya dan semua transaksinya lancar," jelasnya.
Angela meyakinkan Francisca bahwa tas-tas tersebut dibeli untuk koleksi pribadi, bukan untuk dijual kembali. Hal ini membuat Francisca semakin percaya dan tidak ragu untuk melanjutkan transaksi.
Sistem pembayaran yang disepakati adalah cicilan sebanyak tiga kali. Pada awalnya, pembayaran berjalan lancar, namun kemudian terhenti dan Angela tidak melunasi pembayaran tersebut.
Diketahui bahwa Francisca bukan satu-satunya korban Angela, banyak orang lain yang juga mengalami hal serupa namun tidak melaporkan ke pihak berwenang.
Meskipun telah memaafkan Angela Lee, Francisca tetap ingin melanjutkan proses hukum. "Sebelum dia meminta maaf, saya sudah memaafkannya. Tapi ini bukan sekadar urusan pribadi, ini masalah utang piutang, dan saya ikhlas. Namun, proses hukum harus tetap berjalan," tegasnya.
Kasus Angela Lee ini menjadi pelajaran bahwa kegagalan dalam membayar utang dalam bisnis bisa berujung pada tuntutan hukum atas dasar penipuan atau penggelapan.
Adapun pasal mengenai penggelapan bisa Anda temukan di Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 372 yang berbunyi:
Artikel Terkait
Alasan pengacara Jessica Kumala Wongso tetap ajukan PK usai bebas bersyarat
Alasan Cut Intan Nabila harus menutupi kasus KDRT rumah tangganya selama 5 tahun
Alami KDRT selama 5 tahun, Begini nasib rumah tangga Cut Intan Nabila
Cut Intan Nabila rasakan rumah tangganya berasa hidup di neraka, alami KDRT sampai 5 tahun
Shelle Saukia bongkar puluhan isi CCTV KDRT dilakukan Armor Toreador ke Cut Intan Nabila, ditendang dan ditampar