"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu."
Sementara untuk pasal penipuan ada pada Pasal 378 KUHP, yang berbunyi:
Baca Juga: Mulan Jameela akan bantu perlindungan Cut Intan Nabila kasus korban KDRT Armot Toreador
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun."
Pada intinya, suatu masalah utang piutang tentu bisa saja dibawa ke ranah hukum apabila ada perjanjian yang dianggap sah, dalam artian sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata.
Artikel Terkait
Alasan pengacara Jessica Kumala Wongso tetap ajukan PK usai bebas bersyarat
Alasan Cut Intan Nabila harus menutupi kasus KDRT rumah tangganya selama 5 tahun
Alami KDRT selama 5 tahun, Begini nasib rumah tangga Cut Intan Nabila
Cut Intan Nabila rasakan rumah tangganya berasa hidup di neraka, alami KDRT sampai 5 tahun
Shelle Saukia bongkar puluhan isi CCTV KDRT dilakukan Armor Toreador ke Cut Intan Nabila, ditendang dan ditampar