Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica Wongso sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Artikel Terkait
Ibunda Armor Toreador bujuk Cut Intan Nabila untuk cabut laporan kasus KDRT
Seolah tidak ada rasa malu, ini yang dilakukan ibunda Armor Toreador ke Cut Intan Nabila kasus KDRT
Fashion Presiden Jokowi saat laksanakan Upacara Kemerdekaan Republik Indonesia, kenakan pakaian adat Kustin Kaltim
Anggaran HUT RI ke 79 di IKN bengkak capai triliunan, Menteri Sekretaris Negara beri komentar
Konsumerisme dan Gaya Hidup Minimalis Menjadi Dua Kutub yang Berlawanan