"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu, 18 Agustus 2024.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica Wongso sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Artikel Terkait
Humas Polres Bogor buka suara terkait isu Cut Intan Nabila cabut laporan kasus KDRT dilakukan Armor Toreador
Hasil visum Cut Intan Nabila usai dilakukan KDRT oleh Armor Toreador, alami benjol dan luka bakar
Ibunda Armor Toreador bujuk Cut Intan Nabila untuk cabut laporan kasus KDRT
Seolah tidak ada rasa malu, ini yang dilakukan ibunda Armor Toreador ke Cut Intan Nabila kasus KDRT
Fashion Presiden Jokowi saat laksanakan Upacara Kemerdekaan Republik Indonesia, kenakan pakaian adat Kustin Kaltim