Bangunan yang berdiri di tiga bidang tanah yakni HM 1113, 1129 dan 1405 tersebut diatas merupakan bangunan tiga lantai yang terdiri dari kamar-kamar (penginapan) yang menjadi satu kesatuan Abdul Gani Kasuba 20-Mar-2024 STPBB/0736 DIK.01.05/23/03/2024.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, sidang Abdul Gani Kasuba ditutup Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon dan akan dilanjutkan pada Rabu 22 Mei 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tumpubolon meminta agar JPU KPK menghadirkan pemilik rekening dan para saksi yang memberikan uang kepada Abdul Gani Kasuba.
Abdul Gani Kasuba ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa, pengurusan perizinan dan pengisian jabatan perangkat Daerah di Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta penerimaan lainnya.
Eks Gubernur Maluku Utara itu dikenakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b pasal 11 dan atau pasal 12B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Artikel Terkait
Eks gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba diduga bagikan uang kepada 34 perempuan, mahasiswa hingga pramugari
Daftar penerima uang eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, salah satunya Mariya Yesika mahasiswi kedokteran
Sosok Mariya Yesika mahasiswi kedokteran yang menerima paling banyak Rp 1,6 miliar dari Eks Gubernur Maluku Utara
Terungkap ternyata ini alasan Maria Jesika mahasiswi kedokteran jadi perempuan tersayangnya AGK ditransfer 1,6 M
Sosok Nasmi mahasiswi kedokteran di Malang yang terima Rp 216 Juta dari AGK, ternyata ponakan Anwar Bachmid