BOGORINSIDER.com --Kasus korupsi yang melibatkan Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Kasus ini diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pada sidang yang digelar Rabu, 15 Mei 2024, jaksa KPK membacakan dakwaan terhadap Abdul Gani Kasuba terkait penerimaan suap dan gratifikasi dalam jual beli jabatan serta proyek infrastruktur yang nilainya mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rio Vernika Putra, menjelaskan bahwa Abdul Gani Kasuba, dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara, menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat. Uang suap tersebut diterima melalui transfer maupun secara tunai.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Abdul Gani Kasuba menggunakan 27 rekening untuk menerima uang gratifikasi dan suap, baik melalui rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, maupun rekening pribadinya.
Jaksa merinci bahwa dari total Rp99,8 miliar dana yang diterimanya, sebesar Rp87 miliar diterima melalui transfer secara bertahap ke 27 rekening berbeda.
Gratifikasi tersebut terkait dengan fee proyek infrastruktur di Maluku Utara yang nilainya mencapai Rp500 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Abdul Gani Kasuba diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi perkembangan proyek agar terlihat seolah-olah sudah selesai lebih dari 50 persen, sehingga pencairan anggaran bisa dilakukan.
Selain itu, terdakwa juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk membiayai penginapan hotel hingga keperluan kesehatan pribadinya.
JPU menyampaikan bahwa jumlah uang yang mengalir ke 27 rekening tersebut mencapai Rp87 miliar, yang dipegang atau dikuasai oleh ajudannya, Ramadhan Ibrahim. Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga menerima uang tunai berupa 30 ribu dolar Amerika Serikat.
Transfer uang ke 27 rekening tersebut dilakukan secara bertahap, dan jika dihitung secara keseluruhan, uang yang diterima Abdul Gani Kasuba sebesar Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.
Sidang ini diharapkan akan mengungkap lebih banyak detail terkait praktik korupsi yang dilakukan oleh mantan Gubernur Maluku Utara tersebut, serta memberikan keadilan bagi masyarakat Maluku Utara.
Penyidik KPK menetapkan barang bukti berupa 1 buah ATM BCA Platinum Debit Nomor kartu 5260 5120 2146 1106 Ramadhan Ibrahim 19-Dec-2023 STPBB/3288/DIK.01.05/23/12/2023 sampai dengan barang bukti nomor 891 bidang tanah berserta bangunan di atasnya sesuai dengan Buku Tanah Hak Milik nomor 01405 yang terletak di Kelurahan Guraping Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan atas nama Masri Nikiulu.
Artikel Terkait
Eks gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba diduga bagikan uang kepada 34 perempuan, mahasiswa hingga pramugari
Daftar penerima uang eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, salah satunya Mariya Yesika mahasiswi kedokteran
Sosok Mariya Yesika mahasiswi kedokteran yang menerima paling banyak Rp 1,6 miliar dari Eks Gubernur Maluku Utara
Terungkap ternyata ini alasan Maria Jesika mahasiswi kedokteran jadi perempuan tersayangnya AGK ditransfer 1,6 M
Sosok Nasmi mahasiswi kedokteran di Malang yang terima Rp 216 Juta dari AGK, ternyata ponakan Anwar Bachmid