BOGORINSIDER.com --Baru-baru ini, aktris Kimberly Ryder menjadi sorotan setelah melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Edward Akbar, pada Jumat pekan lalu. Langkah ini mengejutkan banyak pihak mengingat pasangan ini jarang terdengar terlibat dalam konflik besar.
Menanggapi kabar tersebut, Edward Akbar membuat unggahan di akun Instagram pribadinya, meminta doa agar semuanya berjalan dengan baik.
"Astaghfirullah, doain semua bisa baik ya ma @kimbrlyryder demi kita dan Rayden dan Aisyah, tanpa intervensi dari pihak manapun ya," tulis Edward dalam unggahannya seperti dikutip dari Detik, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga: Postingan perdana aktris Kimberly Ryder usai gugat cerai suaminya menjadi sorotan
Sidang perdana perceraian pasangan selebriti Kimberly Ryder dan Edward Akbar ini dijadwalkan akan berlangsung pada 24 Juli 2024. Sementara itu, banyak yang bertanya-tanya mengenai hak-hak yang akan diperoleh Kimberly setelah perceraian, khususnya terkait nafkah.
Dilansir dari Hukumonline, dalam kasus cerai gugat, istri tetap berhak atas nafkah mut'ah dan iddah selama tidak terjadi nusyuz (pembangkangan terhadap suami).
Nafkah iddah diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri selama periode iddah, yaitu masa di mana perempuan dilarang menikah lagi setelah perceraian menurut ajaran agama Islam.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam (KHI), nafkah iddah wajib diberikan selama mantan istri tidak melakukan nusyuz. Hal ini merupakan salah satu hak yang tetap dijamin bagi istri meskipun perceraian terjadi atas inisiatifnya.
Baca Juga: Aktris Kimberly Ryder polisikan suaminya sendiri Edward Akbar
Kabar perceraian ini tentu membawa kesedihan bagi banyak pihak, terutama bagi anak-anak mereka, Rayden dan Aisyah.
Publik dan media kini menantikan perkembangan lebih lanjut terkait proses perceraian ini dan berharap yang terbaik bagi kedua belah pihak, terutama demi kesejahteraan anak-anak mereka.
Nusyuz adalah perilaku tidak taat dan memberontak yang dilakukan seorang istri terhadap suaminya tanpa alasan yang sah.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 84 KHI, Istilah Nusyuz dapat diterapkan jika istri enggan melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) KHI, kecuali dengan alasan yang sah.
Kewajiban istri, yang diatur dalam Pasal 83 ayat 1 KHI, melibatkan pengabdian lahir dan batin kepada suami sesuai dengan norma hukum Islam.
Artikel Terkait
Polisi kompol Hendi Prabowo Lampung terbukti lakukan perzinahan dengan pemandu lagu
Kompol Hendi Prabowo Polda Lampung divonis 4 bulan penjara terbukti lakukan berzina
Siapa Annida Allivia? sosok perempuan cantik mencuri perhatian calon Wali Kota Kota Bogor
Usai beri gugatan cerai, aktris Kimberly Ryder laporkan suaminya Edward Akbar kasus penggelapan mobil
Ibunda Kimberly kembali sindir Edward Akbar menantunya diduga penggelapan mobil