BOGORINSIDER.com --Kompol Hendi Prabowo, perwira menengah Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang setelah terbukti melakukan perzinaan dengan seorang pemandu lagu bernama Dwi Aulia. Sidang vonis ini dilaksanakan pada Senin (15/7/2024).
Dalam pantauan lambeturah di PN Tanjung Karang, terdakwa Hendi Prabowo dan Dwi Aulia tampak mengenakan setelan kemeja putih dan celana dasar hitam saat diadili oleh majelis hakim sekitar pukul 14.00 WIB.
Hakim Ketua PN Tanjung Karang, Salman Alfarasi, menyatakan bahwa terdakwa Hendi Prabowo dan Dwi Aulia Rahmawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinaan sesuai dengan Pasal 284 ayat 1 dan 284 ayat 1 ke-2b KUHP.
"Menyatakan, terdakwa Hendi Prabowo dan Dwi Aulia Rahmawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan zina sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan," kata Hakim Ketua PN Tanjung Karang, Salman Alfarasi, pada Senin (15/7/2024).
Dalam persidangan terungkap bahwa Hendi Prabowo melakukan perzinaan sebanyak empat kali pada tahun 2023 di sejumlah hotel di Kota Bandar Lampung.
Perbuatan ini pertama kali diungkap oleh istri sah terdakwa Hendi, yang mengetahui perselingkuhan suaminya dengan seorang wanita di berbagai penginapan di kota tersebut.
Hakim menjelaskan bahwa perzinaan pertama kali dilakukan oleh kedua terdakwa di sebuah kamar hotel di Bandar Lampung pada Jumat, 3 Februari 2023.
Perzinaan berikutnya terjadi pada Jumat, 17 Maret 2023, di hotel BR, kemudian di hotel A pada Kamis, 30 Maret 2023, dan terakhir di kontrakan terdakwa Dwi Aulia pada Minggu, 7 Mei 2023.
Semua slip pembayaran penginapan dijadikan barang bukti di persidangan.
"Kemudian, pada Jumat, 17 Maret 2023 di hotel BR, ketiga di hotel A pada Kamis 30 Maret 2023 dan keempat di kontrakan terdakwa Dwi Aulia pada Minggu 7 Mei 2023. Semua slip pembayaran penginapan dijadikan barang bukti di persidangan," ungkap Hakim.
Baca Juga: Selain Lampung, ini pria Pringsewu bukannya sedih malah happy bikin pesta rayakan perceraiannya
Hakim menyebutkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan terdakwa Hendi Prabowo.
"Untuk terdakwa Hendi Prabowo hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa sebagai anggota Polri seharusnya memberikan contoh yang baik. Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, sosiometri terdakwa masih layak dipertahankan sebagai anggota Polri dan terdakwa menyesalkan perbuatannya," sebut Hakim.
Artikel Terkait
Profil dan biodata Eritza Dwi Ardani selebgram Makassar lakukan open BO tarif 10 juta sekali kencan
Lakukan prostitusi online 10 juta sekali memuaskan hidung belang, instagram selebgram Eritza diserbu netizen
Tarif endorse lebih mahal dari UKM Makassar, tapi kok selebgram Eritza Dwi Ardani memilih open BO?
Nasib selebgram Makassar AD usai kepergok open BO dihotel mewah Makassar, tarifnya sangat fantastis
Sosok mucikari yang jual selebgram Makassar dengan harga fantastis