“Berdasarkan hasil penelusuran aset, berdasarkan data yang kita miliki, ternyata itu (milik) perusahaan asing yang dikerjasamakan. Jadi, tidak atas nama yang bersangkutan. Bahkan, yang bersangkutan juga bukan sebagai penyewa tapi sebagai penumpang sesuai manifest,” urainya.
Artikel Terkait
Pegi Setiawan menang dalam praperadilan, otw langsung dijemput dari Polda Jabar 'dia sudah lama tersiksa'
Kebanyakan drama, Polda Jawa Barat gigit jari tidak bisa tunjukan 2 bukti kasus pembunuhan Vina
Tidak bisa tunjukan dua bukti kasus Vina, Pegi Setiawan dibebaskan menjadi korban salah tangkap Polda Jawa Barat
Finally Pegi Setiawan menang praperadilan kasus pembunuhan Vina, ini dia 9 amar putusan hakim
CATAT! menang dalam praperadilan, polisi sebut akan ganti rugi ke Pegi Setiawan korban salah tangkap kasus Vina