BOGORINSIDER.com --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita delapan tahun yang lalu.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menganggap penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat bermasalah dan tidak sah secara hukum.
Dalam pembacaan putusan yang dilakukan pada hari Senin, 8 Juli 2024, Eman menyatakan bahwa Polda Jawa Barat gagal untuk menunjukkan dua bukti yang diperlukan untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Selain itu, polisi tidak pernah memeriksa Pegi Setiawan sebelumnya sebagai saksi atau calon tersangka selama delapan tahun terakhir.
"Permohonan dari pemohon praperadilan diterima seluruhnya," ujar Eman saat membacakan putusan di PN Bandung.
Tidak hanya itu, penetapan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Pegi juga dianggap tidak sah menurut hukum dengan alasan yang sama.
Eman menyoroti bahwa Polda Jawa Barat tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi.
Tim dari Polda Jawa Barat hanya menyebutkan bahwa dua alat bukti telah cukup dan hanya mendatangkan satu saksi ahli. "Fakta yang diungkap dalam persidangan tidak menunjukkan adanya bukti yang memadai," lanjut Eman.
Dengan putusan ini, Eman memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi dan mengembalikan nama baiknya.
Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam proses hukum yang melibatkan Pegi Setiawan, dan diharapkan membawa keadilan yang seharusnya bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024. Saat itu, Pegi dituding sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dua buronan lainnya adalah Dani dan Andi.
Akan tetapi, setelah penangkapan Pegi, polisi menyatakan buronan kasus ini hanya satu. Dalam kasus ini sendiri, polisi telah menyeret tujuh orang ke meja hijau dan sudah divonis penjara.
Artikel Terkait
Warga hadir di acara pernikahan tewas ditembak, polisi akui peluru nyasar dari anggota DPRD Lampung
Saleh Mukadam anggota DPRD Lampung buka suara kasus penembakan dilakukannnya hingga tembus kepala
Lakukan olah TKP polisi sebut Saleh Mukadam lakukan penembakan sebanyak tujuh kali hingga korban tewas
DPD Gerindra berikan konfirmasi kasus Saleh Mukadam anggota DPRD Lampung lakukan penembakan
Menang dalam praperadilan Pegi Setiawan bebas kasus pembunuhan Vina Cirebon, dampak salah tangkap lagi?