BOGORINSIDER.com --Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengeluarkan keputusan yang mengguncang dalam kasus gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi delapan tahun yang lalu.
Keputusan dari majelis hakim menegaskan bahwa status Pegi Setiawan sebagai tersangka dinyatakan gugur, dan pihak kepolisian diminta untuk segera melepaskannya dari tahanan.
"Hakim tunggal Eman Sulaiman menyatakan bahwa tindakan dari termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Selain itu, surat penetapan tersangka juga dinyatakan batal demi hukum," demikian bunyi putusan yang dibacakan dalam sidang pembacaan keputusan di PN Bandung pada hari Senin, 8 Juli 2024.
Keputusan tersebut menjadi titik balik signifikan dalam perkembangan kasus yang melibatkan Pegi Setiawan, yang telah berkecamuk dalam hukum selama delapan tahun terakhir. Dengan penetapan bahwa status tersangka Pegi tidak sah, diharapkan akan membawa konsekuensi positif dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Eman Sulaiman juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan berdasarkan prinsip-prinsip yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan dari PN Bandung ini merupakan cerminan dari keadilan yang harus ditegakkan dalam setiap proses hukum, serta menjadi landasan bagi perlindungan hak-hak individu dalam sistem peradilan yang berlaku. Semoga keputusan ini membawa dampak positif dan memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Dalam sidang, Eman membacakan 9 amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan praperadian termohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan proses penangkapan Pegi Setiawan beserta semua yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
3. Menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah.
Baca Juga: Kebanyakan drama, Polda Jawa Barat gigit jari tidak bisa tunjukan 2 bukti kasus pembunuhan Vina
4. Menyatakan surat penetapan tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum.
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon yang dikenakan dengan penetapan tersangka atas diri termohon pada pemohon.
6. Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap termohon.
7. Memerintahkan pada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.
8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.
9. Membebankan biaya perkara pada negara.
Dalam pertimbangannya, Eman menilai penetapan Pegi sebagai tersangka dan buronan bermasalah. Pasalnya, polisi tak pernah memeriksanya terlebih dahulu. Padahal, menurut Eman, pemeriksaan seseorang sebelum penetapan sebagai tersangka wajib hukumnya sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2014.
Hakim tidak sependapat dengan Tim Hukum Polda Jawa Barat yang menyatakan penetapan tersangka cukup dengan dengan 2 alat bukti, tanpa harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.
Artikel Terkait
Lakukan olah TKP polisi sebut Saleh Mukadam lakukan penembakan sebanyak tujuh kali hingga korban tewas
DPD Gerindra berikan konfirmasi kasus Saleh Mukadam anggota DPRD Lampung lakukan penembakan
Menang dalam praperadilan Pegi Setiawan bebas kasus pembunuhan Vina Cirebon, dampak salah tangkap lagi?
Kebanyakan drama, PN Bandung beri perintah untuk Pegi Setiawan dibebaskan
Alasan menyayat hakim kabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, gugur jadi tersangka kasus Vina