Finally Pegi Setiawan menang praperadilan kasus pembunuhan Vina, ini dia 9 amar putusan hakim

photo author
- Senin, 8 Juli 2024 | 12:49 WIB
Kasus Pegi Setiawan. Foto/Instagram (Foto/Yotube)
Kasus Pegi Setiawan. Foto/Instagram (Foto/Yotube)

BOGORINSIDER.com --Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengeluarkan keputusan yang mengguncang dalam kasus gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi delapan tahun yang lalu.

Keputusan dari majelis hakim menegaskan bahwa status Pegi Setiawan sebagai tersangka dinyatakan gugur, dan pihak kepolisian diminta untuk segera melepaskannya dari tahanan.

"Hakim tunggal Eman Sulaiman menyatakan bahwa tindakan dari termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Selain itu, surat penetapan tersangka juga dinyatakan batal demi hukum," demikian bunyi putusan yang dibacakan dalam sidang pembacaan keputusan di PN Bandung pada hari Senin, 8 Juli 2024.

Baca Juga: Tidak bisa tunjukan dua bukti kasus Vina, Pegi Setiawan dibebaskan menjadi korban salah tangkap Polda Jawa Barat

Keputusan tersebut menjadi titik balik signifikan dalam perkembangan kasus yang melibatkan Pegi Setiawan, yang telah berkecamuk dalam hukum selama delapan tahun terakhir. Dengan penetapan bahwa status tersangka Pegi tidak sah, diharapkan akan membawa konsekuensi positif dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Eman Sulaiman juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan berdasarkan prinsip-prinsip yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan dari PN Bandung ini merupakan cerminan dari keadilan yang harus ditegakkan dalam setiap proses hukum, serta menjadi landasan bagi perlindungan hak-hak individu dalam sistem peradilan yang berlaku. Semoga keputusan ini membawa dampak positif dan memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Dalam sidang, Eman membacakan 9 amar putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan praperadian termohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan proses penangkapan Pegi Setiawan beserta semua yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
3. Menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah.

Baca Juga: Kebanyakan drama, Polda Jawa Barat gigit jari tidak bisa tunjukan 2 bukti kasus pembunuhan Vina

4. Menyatakan surat penetapan tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum.
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon yang dikenakan dengan penetapan tersangka atas diri termohon pada pemohon.
6. Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap termohon.
7. Memerintahkan pada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.
8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.
9. Membebankan biaya perkara pada negara.

Dalam pertimbangannya, Eman menilai penetapan Pegi sebagai tersangka dan buronan bermasalah. Pasalnya, polisi tak pernah memeriksanya terlebih dahulu. Padahal, menurut Eman, pemeriksaan seseorang sebelum penetapan sebagai tersangka wajib hukumnya sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2014.

Baca Juga: Pegi Setiawan menang dalam praperadilan, otw langsung dijemput dari Polda Jabar 'dia sudah lama tersiksa'

Hakim tidak sependapat dengan Tim Hukum Polda Jawa Barat yang menyatakan penetapan tersangka cukup dengan dengan 2 alat bukti, tanpa harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X