BOGORINSIDER.com --Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Keputusan ini menandai langkah penting dalam proses hukum yang melibatkan Pegi Setiawan.
Setelah mengabulkan permohonan dari Pegi Setiawan, hakim juga meminta penyidik dari Polda Jabar untuk segera menghentikan penyelidikan terhadap Pegi.
"Kami mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh pemohon secara menyeluruh," ujar hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung pada hari Senin (8/7/2024).
Lebih lanjut, hakim Eman menyatakan bahwa proses penetapan Pegi sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tertanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, bersama dengan surat-surat terkait lainnya, dinyatakan tidak sah dan batal menurut hukum.
Keputusan ini menegaskan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Hakim Eman juga menekankan bahwa Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
Keputusan ini memberikan harapan bagi Pegi Setiawan dalam mendapatkan keadilan yang seharusnya sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.
Semoga keputusan ini membawa dampak positif dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Kebanyakan drama, PN Bandung beri perintah untuk Pegi Setiawan dibebaskan
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," ujar hakim Eman.
Setelah permohona praperadilannya dikabulkan, Pegi Setiawan bakal langsung dijemput di Polda Jawa Barat (Jabar).
Tim hukum menyatakan bahwa pihaknya bakal menjemput Pegi pada Siang ini.
Artikel Terkait
Fakta yang terjadi kasus penembakan Muhammad Saleh Mukadam anggota DPRD Lampung, korbannya hingga tewas
Warga hadir di acara pernikahan tewas ditembak, polisi akui peluru nyasar dari anggota DPRD Lampung
Saleh Mukadam anggota DPRD Lampung buka suara kasus penembakan dilakukannnya hingga tembus kepala
Lakukan olah TKP polisi sebut Saleh Mukadam lakukan penembakan sebanyak tujuh kali hingga korban tewas
DPD Gerindra berikan konfirmasi kasus Saleh Mukadam anggota DPRD Lampung lakukan penembakan