Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika tentang setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika tentang setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Artikel Terkait
Pembongkaran berujung kericuhan, pedang kaki lima di Puncak Bogor bakar lapaknya hingga buang makanan ke jalan
Lapaknya dibongkar, curhatan pilu warga penjual kaki lima di Puncak Bogor 'tidak punya rumah lagi'
Kondisi terkini usai pembongkaran lapak pedagang kaki lima di Puncak Bogor
Berujung ricuh pembongkaran pedagang kaki lima di Puncak Bogor hingga diamankan 2 orang
Sederet alasan Satpol PP lakukan penertiban lapak pedagang kaki lima Puncak Bogor