Pemerintah Provinsi Papua diketahui memberikan izin kepada perusahaan tersebut pada tahun 2022.
Karena itu, marga Woro dari suku Awyu mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) pada Agustus 2022, namun gugatan tersebut ditolak dengan alasan melewati batas waktu.
Marga Woro kemudian mengajukan gugatan atas izin kelayakan lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Papua. Gugatan ini diajukan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Maret 2023.
Selama persidangan, PT Indo Asiana Lestari mengklaim telah memperoleh bukti penyerahan lahan yang ditandatangani oleh Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Boven Digoel, kepala kampung, kepala adat, dan saksi perwakilan Distrik Fofi.
Namun, Majelis Hakim PTUN Jayapura menolak gugatan dari warga Woro suku Awyu dengan alasan bahwa dalil gugatan tidak relevan.
Aksi Demo di Depan Gedung MA
Merasa keadilan belum ditegakkan, perwakilan masyarakat suku Awyu dan suku Moi dari Papua menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Agung pada Senin, 27 Mei 2024.
Mereka berharap bahwa Mahkamah Agung akan mengambil keputusan yang berpihak pada mereka, dengan membatalkan izin perusahaan sawit demi melindungi hutan adat yang sangat penting bagi kelangsungan hidup dan budaya mereka.
Baca Juga: Respon ibunda Pegi Setiawan usai Presiden Jokowi berikan komentar kasus pembunuhan Vina Cirebon
Demonstrasi ini bukan hanya simbol perlawanan terhadap perampasan hak tanah adat, tetapi juga merupakan upaya terakhir masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum atas tanah leluhur mereka. Dengan menggelar aksi di pusat kekuasaan hukum negara, mereka ingin memastikan bahwa suara mereka didengar dan hak-hak mereka dihormati serta dilindungi oleh negara.
Profil PT Indo Asiana Lestari: Asal Malaysia?
Berdasarkan surat persetujuan teknis emisi udara yang dikeluarkan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Papua tahun 2021, PT Indo Asiana Lestari merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan kawasan perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit.
Penanggung jawab PT Indo Asiana Lestari ialah Muh. Yabub Abbas. Ia sekaligus menduduki jabatan sebagai direktur. Kantor perusahaan berada di Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua. Lokasi usaha atau kegiatan terletak di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua.
Pemprov Papua memberikan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi Udara atas Surat Direktur PT. Indo Asiana Lestari Nomor 22/AL-MKS/X/2021 pada tanggal 22 November 2021 perihal Permohonan Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi.
Menurut laporan Greenpeace, keberadaan perusahanaan sawit seperti PT IAL maupun PT Sorong Agro Sawitindo (SAS) yang dihadapi suku Moi Sigin dinilai berpotensi merusak hutan yang menjadi sumber penghidupan, pangan, air, obat-obatan, budaya, dan pengetahuan masyarakat adat Awyu dan Moi.
Artikel Terkait
Berselisih pendant! Linda dan Melmel saling serang dampak dari kasus pembunuhan Vina Cirebon
Ribuan pendemo besar-besaran bela Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon
Kuasa Hukum Pegi Setiawan tunjukan bukti berupa slip gaji kliennya, pertegas bukan tersangka pembunuhan Vina
Kasus pembunuhan Muhamad Rizky dan Vina, babak baru setelah delapan tahun lakukan rekuntruksi tanpa Pegi Setiawan
Rudi Irawan ayah Pegi Setiawan ungkap kesedihan belum ketemu anaknya kali pertama ditangkap