Lakukan penganiayaan hingga lebam, BPKN akan panggil perusahaan penyalur babysister anak Aghnia Punjabi

photo author
- Senin, 1 April 2024 | 14:04 WIB
Kasus penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Kasus penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Indonesia telah menyoroti kasus penganiayaan yang menimpa seorang anak selebgram asal Malang, yaitu Aghnia Punjabi atau yang lebih dikenal sebagai Emy Aghnia oleh pengasuhnya.

Fitrah Bukhari, Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus penganiayaan tersebut.

Menurutnya, penyelesaian kasus ini tidak hanya mengandalkan mekanisme hukum semata, tetapi juga memerlukan pertanggungjawaban dari perusahaan yang terlibat.

"Setelah kami teliti, perusahaan pengasuhan seperti PT V merupakan subjek yang diatur dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujar Fitrah dalam pernyataan tertulisnya pada Minggu, 31 Maret 2024.

Baca Juga: Terkuak pengasuh yang lakukan penganiayaan anak Aghnia Punjabi ternyata memiliki balita

Fitrah menjelaskan bahwa terdapat beberapa ketentuan regulasi yang mungkin dilanggar oleh perusahaan penyedia jasa pengasuhan tersebut, seperti iklan yang menjanjikan kualitas layanan, latar belakang, dan keberhasilan dalam menyediakan pengasuh terbaik.

Namun, menurut Fitrah, realitas di lapangan tidak sesuai dengan klaim tersebut. Bahkan, ada dugaan bahwa perusahaan memberikan informasi yang tidak akurat.

"Oleh karena itu, kami menduga ada kelalaian dari perusahaan dalam kasus ini, sehingga mereka harus bertanggung jawab secara hukum," kata Fitrah.

Fitrah menambahkan bahwa tindakan yang tidak sesuai dengan janji tersebut berpotensi melanggar UU Perlindungan Konsumen. Jika terbukti, PT V dapat menghadapi ancaman pidana.

Baca Juga: The Palace Jeweler Membuka Kembali Gerai Perhiasan dengan Konsep Baru di Botani Square Bogor untuk Memanjakan para Pencinta Perhiasan

"Dengan peristiwa yang menimpa Aghnia ini, perusahaan berpotensi melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sesuai dengan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dapat dihukum dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga 2 miliar rupiah," ujarnya.

Terkait langkah selanjutnya yang akan diambil oleh BPKN, Fitrah mengungkapkan bahwa mereka akan segera meminta keterangan dari PT V sebagai perusahaan yang terlibat dalam penyediaan jasa pengasuhan.

"Kami sedang merencanakan jadwal untuk meminta keterangan dari PT V agar peristiwa ini dapat dijelaskan dan hak-hak konsumen dapat dipulihkan," kata Fitrah.

Sementara itu, Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok menambahkan bahwa kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan tata kelola perusahaan penyedia jasa pengasuhan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X