"Saat kami datang ke TKP dua orang lainnya itu kabur dan meninggalkan sejumlah barang bukti di TKP, lalu K kami amankan di Mapolres Bogor untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Kemudian pada 18 Oktober 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, polisi berhasil menangkap GS dan NS di daerah Serpong, Kota Tangerang, Banten.
Siswo menerangkan, komplotan gas elpiji oplosan di Bogor ini mampu meraup untung Rp150 juta setelah satu bulan menjalankan aksinya.
Perhitungannya, mereka membeli satu tabung elpiji berukuran 3 kilogram penuh dengan harga Rp20 ribu dan membutuhkan empat tabung untuk mengisi satu tabung ukuran 12 kilogram.
Artinya, mereka mengeluarkan modal Rp80 ribu dari empat tabung ukuran 3 kilogram kemudian diisi ke satu tabung 12 kilogram lalu dijual dengan harga Rp125 ribu.
"Keuntungannya untuk ketiap satu tabung 12 kilogram yang dijual itu Rp45 ribu. Dikalikan saja 150 tabung. Pengakuan mereka itu, setiap dua hari, selalu habis dan melakukan penyuntikan ulang. Keuntungannya sekitar Rp150 juta," kata Siswo.
Atas perbuatannya menjual gas elpiji oplosan di Bogor, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang penyalahgunaan minyak dan gas bumi, serta perlindungan konsumen dan metrology legal dengan ancamam pidana 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Artikel Terkait
Pengendara Plat F Berstiker Polisi Menyerahkan Diri Usai Pukul Sopir TransJakarta, Proses Hukum Lanjut?
Sungai Desa Tarikolot Berubah Jadi Tumpukan 'Awan', Polisi Langsung Selidiki Penyebabnya
Polisi segel pembuangan limbah B3 ilegal di Tenjo, parah banget banyak warga yang terganggu pernapasannya
KASUS PEMBUNUHAN DI BOGOR, polisi tangkap pelaku penusukan perempuan di Sukaraja pakai modus petugas sensus
HEBOH VIDEO KEPALA OJOL DI BOGOR DIPUKUL PAKAI BATA, Polisi terlusuri pelakunya lewat CCTV