POLISI RINGKUS SINDIKAT GAS ELPIJI OPLOSAN DI BOGOR, selama ini jualan di Rumpin

photo author
- Kamis, 27 Oktober 2022 | 20:38 WIB
Polres Bogor berhasil meringkus sindikat gas elpiji oplosan di Bogor.
Polres Bogor berhasil meringkus sindikat gas elpiji oplosan di Bogor.

BOGORINSIDER.com - Polres Bogor kembali membongkar sindikat gas elpiji oplosan di Bogor dengan modus memindahkan isi gas elpiji dari tabung 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram.

Meski baru berjalan sekitar satu bulan, kelompok yang terdiri dari tiga orang ini mampu meraup untung Rp150 juta dari penjualan gas elpiji oplosan di Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, komplotan gas elpiji oplosan di Bogor ini beroperasi di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Hanya karena ditagih Utang Rp10 ribu petugas sensus gadungan di Bogor Tega habisi nyawa perempuan di Sukaraja

Pihak kepolisian kini mengamankan 250 buah tabung berukuran 3 kilogram dan 150 buah tabung 12 kilogram.

"Jadi mereka ini, memindahkan isi dari empat tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi ke satu tabung ukuran 12 kilogram, kemudian tabung berukuran 12 kilogram yang berisi gas subsidi itu dijual seharga Rp125 ribu per tabung," kata Iman, Kamis (27/10).

Tiga orang yang berhasil diamankan yakni GS alias BL (43) sebagai pemilik lapak gas elpiji oplosan di Bogor, NS alias G (25) sebagi supir dan K (52) bertugas menjaga lapak untuk memberi tahu rekannya yang mengoplos elpiji.

Baca Juga: HEBOH VIDEO KEPALA OJOL DI BOGOR DIPUKUL PAKAI BATA, Polisi terlusuri pelakunya lewat CCTV

Iman menjelaskan, tersangka GS alias BL, menampung gas elpiji berukuran 3 kilogram di area perkebunan di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, isi dari empat tabung berukuran 3 kilogram itu, dipindahkan menggunakan selang khusus ke tabung 12 kilogram kosong.

"Alat yang digunakan itu selang regulator penghubung tabung gas elpiji 3 kilogram ke 12 kilogram dan es batu untuk mendinginkan tabung gas berukuran 12 kilogram," jelas Iman.

Setelah itu, tersangkan NS alias G, sebagai supir melakukan bongkar muat dan mengantarkan gas elpiji berukuran 12 kilogram itu ke pemesan.

Baca Juga: Polisi segel pembuangan limbah B3 ilegal di Tenjo, parah banget banyak warga yang terganggu pernapasannya

Sementara tersangka K mengatur parkir mobil di lokasi penyuntikan dan menjaga kegiatan penyuntikan dari orang atau warga sekitar.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC tarigan pertama kali melakukan penangkapan terhadap K pada 5 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, usai menerima informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan gas bersubsidi ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitri Anisa Latifa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X