BOGORINSIDER.COM - Badan Musyawarah Perguruan Sekolah Swasta (BMPS) Kabupaten Bogor ,memprotes kebijakan Penerimaam Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 tingkat SD dan SMP.
BMPS menilai, pelaksanaan PPDB 2023 telah melanggar Permendikbud No.1 tahun 2021 dan juklak PPDB yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Salah satu peraturan yang dilanggar, di antaranua rombel per kelas yang melebihi aturan yang di tetapkan.
Ketua BMPS Kabupaten Bogor Agus Sriyanta menjelaskan, dalam pelaksanaan PPDB 2023 pihaknya banyak mendapat pengaduan dari masyarakat dan sekolah swasta yang ada di kabupaten Bogor.
"Aduan tersebut kami tampung dan kami langsung mengeluarkan protes ke Pemkab Bogor dengan mengirimkan surat protes kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dengan nomor 29/BMPS/6/VII/2023," kata Agus.
Agus menjelaskan, salah satu perturan menteri pendidikan yang dilanggar adalah jumlah rombel tingkat SD 32 siswa dan SMP 36 siswa-siswi.
Tetapi, fakta di lapangan ditemukan dengan jumlah rombel bisa berjumlah 45 siswa perkelas.
" Harusnya ini tidak terjadi jika aturan di taati dan pengawasan dari Pemkab Bogor serius dilakukan dan jika dipaksakan maka pembelajaran dengan jumlah murid yang banyak perkelasnya tidak baik buat anak," jelas Agus.
Hal ini menunjukkan tidak ada political will pemerintah kabupaten Bogor untuk melakukan perbaikan pendidikan di Kabupaten Bogor.
" Masalah dari segi Zonasi dan jumlah siswa yang diterima di sekolah negeri, mereka bikin Juklak PPDB tapi mereka langgar sendiri," katanya.
Agus berharap pemerintah kabupaten Bogor serius memperhatikan persoalan PPDB 2023.