BOGORINSIDER.com --Ferdy Sambo dan Richard Eliezer menyimak pembacaan tuntutan jaksa terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam kasus pembunuhan berencana.
Dalam persidangan yang berlangsung sejak Senin, 16 Januari hingga 18 Januari 2023, jaksa mengajukan berbagai tuntutan penjara kepada kelima terdakwa.
Dalam kasus Ferdy Sambo, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada mantan Kabag Propam Polri itu.
Baca Juga: Geger! Bunda Corla muak dan pertanyakan ada masalah apa, Nikita Mirzani : Bunda kenapa kayak gitu?
1. Ferdy Sambo
Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Hal tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar pada Selasa 17 Januari 2023.
"Terdakwa Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami mengharap kepada majelis hakim Ferdy Sambo dijatuhi pidana seumur hidup" ujar JPU di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa manusia dan sempat tidak mengakui perbuatannya yang memberatkan tuntutan terhadapnya. Adapun JPU menilai tidak ada hal yang bisa meringankan tuntutan terhadapnya.
JPU mengatakan Ferdy Sambo sudah merencanakan pembunuhan Brigadir Yosua.
"Bahwa dari fakta hukum jelas terlihat cukup waktu bagi terdakwa untuk berpikir dan menimbang-nimbang pembunuhan," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan salah satu fakta yang menunjukkan hal itu adalah Ferdy Sambo yang berusaha menghilangkan sejumlah barang bukti setelah menembak Yosua. Salah satunya adalah, kata jaksa, Ferdy Sambo kedapatan melap senjata yang digunakan untuk membunuh Yosua.
"Terdakwa Ferdy Sambo mengelap senjata untuk menghilangkan barang bukti berupa sidik jari," ujar jaksa.
2. Richard Eliezer
Tuntutan tertinggi kedua dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini ditujukan untuk Richard Eliezer.
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar Rabu, 16 Januari 2023, jaksa menuntut Richard 12 tahun penjara.
Artikel Terkait
Ferdy Sambo akhirnya mnecabut gugatan Presiden Jokowi dan PTUN
Berikut ini alasan Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap presiden Jokowi dan PTUN
Setelah selesai gugat Jokowi dan PTUN, Ferdy Sambo mengakui tidak ada terjadi pelecehan PC di Magelang
Jaksa Penuntut umum berikan hukuman seumur hidup Ferdy Sambo kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Kamaruddin pengacara Brigadir J ungkap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pantas diberi hukuman mati!