Menangis histeris, Nikita Mirzani resmi dibebaskan atas kasus pencemaran nama baik

photo author
- Kamis, 29 Desember 2022 | 16:57 WIB
Nikita Mirzani resmi dibebaskan. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Nikita Mirzani resmi dibebaskan. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Hari ini, Kamis (29/12), majelis hakim Pengadilan Negeri Serang resmi membebaskan Nikita Mirzani.

Keputusan itu diambil karena Dito Mahendra yang menjadi saksi korban tidak hadir dalam persidangan tersebut.

"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," ucap Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang mengutip detikcom.

Baca Juga: Ruben Onsu bermimpi sempat didatangi mendiang Olga Syahputra hingga ingin mengantarkan sahabatnya pulang

Mendengar vonis tersebut, Nikita Mirzani di lokasi persidangan langsung menangis histeris. Rekan-rekan Nikita yang hadir pun menangis bahagia atas keputusan tersebut.

Majelis hakim juga memerintahkan Panitera PN Serang untuk mengembalikan semua berkas perkara ibu tiga anak itu ke penuntut umum.

"Dua, membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," lanjutnya.

Majelis hakim telah melakukan musyawarah sebelum membacakan vonis bebas Nikita Mirzani. Pihak Dito juga selalu absen di tiap persidangan.

Baca Juga: Selain Indra Bekti ternyata 4 artis ini pernah mengalami pendarahan otak hingga stroke

"Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa, maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan," katanya.

Sebelumnya Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Nikita Mirzani pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten pada 25 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Bak keluarga Gemara Gading Marten dan Gisel mewujudkan impian muah hati mereka Gemi berlibur ke London

Atas kasus dugaan pencemaran nama baik ini Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X