BOGORINSIDER.com --Nikita Mirzani diketahui menempuh jalur hukum atas laporan pencemaran nama baik ayng dilaporkan Dito Mahendra dan sudah mendekam di Rutan Kelas IIB Serang.
Meski begitu, pelapor sudah tiga kali mangkir dari persidangan.
Nikita Mirzani ibu tiga anak itu juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Banten Serang.
Baca Juga: Mengunggah tulisan hari ibu dari mantan, netizen doakan Nafa Urbach dan Zack Lee rujuk kembali
Sayangnya, permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh pihak pengadilan. Permohonan penangguhan tersebut diminta bukan tanpa alasan, Nikita diketahui menderita penyakit di bagian leher yang cukup serius hingga terancam cacat permanen.
Humas Pengadilan Negeri Serang, Ulil Purnama menyampaikan soal penangguhan penahanan Nikita Mrizani yang saat ini mendekam di Rutan Kelas IIB Serang seak 25 Oktboer 2022 lalu.
"Hari ini Majelis Hakim sudah membuat keputusan bahwa tentang penangguhan penahanan atas nama terdakwa Nikita Mirzani tidak dikabulkan lagi," ujar Humas PN Serang.
Baca Juga: Sule mengcover lagu dengan judul Rungkad, netizen: Sule cembokur bekas bininya mau kawin lagi
"Jadi tidak ada lagi permintaan dan permohonan, tadi sudah saya konfirmasi Majelis Hakim sudah memutuskan bahwa untuk proses penangguhan atas nama terdakwa Nikita Mirzani tidak dikabulkan," tambahnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Nikita Mirzani menagih janji Jaksa Penunutut Umum (JPU) yang akan memulangkan dirinya jika Dito Mahendra kembali tidak hadir dalam persidangan.
"Jadi saat saya di rumah sakit, leher saya sakit banget, Pak Edward datang, Pak Edward bilang kalau 3 kali Dito Mahendra nggak datang, saya akan dipulangkan. Saya tagih janjinya, ada saksinya," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang Banten, beberapa waktu lalu.***