Selalu mangkir dalam persidangan pencemaran nama baik terhadap Nikita Mirzani, Dito Mahendra dijemput paksa

photo author
- Senin, 19 Desember 2022 | 18:55 WIB
Jaksa penuntut umum dalam sidang pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita, akan dijemput paksa Dito Mahendra. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Jaksa penuntut umum dalam sidang pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita, akan dijemput paksa Dito Mahendra. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Begitu pula dengan Dito Mahendra yang mangkir dari sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Nikita Mirzani. Dan Ini bukan kali pertama Dito Mahendra absen dari persidangan.

Karena itulah akhirnya Jaksa memutuskan untuk menjemput Dito Mahendra secara paksa.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Dedy Ari Saputra, ketua majelis Pengadilan N PN Serang.

Baca Juga: Sempat viral kasus pencemaran nama bank, ini dia kelanjutan Dewi Perssik dan netizen

Diketahui juga sidang akan ditunda hingga Kamis, 29 Desember 2022.

Majelis Hakim meminta pihak dari Jaksa Penutut Umum (JPU) untuk menjemput paksa Dito Mahendra. Karena hal tersebut sesuai dengan Pasal 160 KUHAP.

"Saksi tersebut kalau tidak ada alasan yang sah akan dilakukan pemanggilan paksa. Dito Mahendra sakitnya bukan merupakan sakit berat, permanen sehingga tidak bisa datang untuk memberikan kesaksian di persidangan," kata Dedy.

"Oleh sebab itu terhadap dua orang saksi, Dito Mahendra dan Khairul maka ketetapan dua orang saksi tersebut akan kami lakukan upaya paksa persidangan berikutnya," lanjutnya.

Baca Juga: Gus Samsudin menenteng bangkai tikus hingga memakan sisa makanan dipinggir jalan setiap malam, ODGJ?

Sementara itu dari pihak JPU emngungkapkan jika pihaknya sudah berupaya menghadirkan pria tersebut, namun tak kunjung hadir juga.

"Kami sependapat mengikuti majelis hakim memang dilakukan upaya paksa. Kami meminta pertimbangan pada Kamis, 29 Desember 2022 karena sidang Senin - Kamis, kami bisa pertanggungjawabkan," ungkap tim JPU.

Meski demikian majelis hakim berharap jika Dito Mahendra tersebut akan hadir dalam sidang berikurnya. Karena ini merupakan panggilan yang kedua kalinya.

Baca Juga: Disebut sebagai pengangguran, Oki Setiana Dewi bongkar pekerjaan suami Ria Ricis

"Syukur-syukur sebelum upaya paksa ada kesadaran dua orang bersangkutan tersebut untuk hadir secara sukarela. Tapi Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan secara paksa pada 29 Desember 2022 mendatang," ucap Dedy.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X