Lebih lanjut, Romo Magnis menyebut perintah menembak di institusi kepolisian sangat tidak masuk akal.
"Tambahan satu poin dalam kepolisian seperti di dalam situasi pertempuran militer, di dalam kepolisian memang bisa ada situasi di mana atasan memberi perintah tembak itu, di dalam segala profesi lain tidak ada. Jadi bahwa seorang atasan polisi memberi perintah tembak itu tidak total sama sekali, enggak masuk akal," pungkasnya
Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Pernyataan mengejutkan dari ahli filsafat Romo Franz Magines Suseno dalam persidangan Bharada E
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.***
Artikel Terkait
Orang Tua Bharada E Menulis Surat Terbuka yang dikirimkan Kepada Presiden Jokowi untuk Melindungi Keluarganya.
Setelah Usai Dicopot Pengacara Bharada E Meminta Segera dibayar Fee 15 Triliun
Angel Lelga Resmi Menjadi Tersangka Atas Laporan Eks Pengacara Bharada E Kasus Penipuan dan Penggelapan
Mengejutkan, Bharada E ungkap momen sebenarnya saat Ferdy Sambo menyusun skenario pembunuhan Brigadir J
Usai penembakan Brigadir J, Bharada E ditelepon Ferdy Sambo: kau tenang saja tetap pada skenario