Romo Franz Magnis Suseno mengungkapkan faktor yang dapat meringankan kasus Bharada E

photo author
- Selasa, 27 Desember 2022 | 11:01 WIB
Romo Franz Magnis Suseno mengatakan faktor yang meringankan kasus Bharada E. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Romo Franz Magnis Suseno mengatakan faktor yang meringankan kasus Bharada E. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Romo Franz Magnis Suseno, Guru Besar Filsafat Moral, mengungkapkan beberapa faktor yang bisa meringankan Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Salah satu faktor itu adalah kedudukan tinggi yang memberikan perintah untuk menembak.

Hal itu disampaikan Romo Franz Magnis Suseno saat menjadi saksi pergantian terdakwa Bharada E dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana Brigjen J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12).

Penasehat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, awalnya menanyakan Romo Magnis faktor apa saja yang bisa meringankan hukuman Bharada E dari perspektif penelitian filsafat moral.

"Terkait dengan peristiwa penembakan terhadap Yosua oleh Eliezer dari sudut kajian filsafat moral apa saja unsur-unsur yang dapat meringankan Eliezer?" kata Ronny.

Baca Juga: Mendatangkan 3 ahli dalam persidangan Bharada E hingga menemukan hal menarik pernah tawuran dan sering nangis

Menurut Romo Magnis, faktor yang paling meringankan hukuman Bharada E adalah kedudukan tinggi seseorang yang memberi perintah untuk menembak Brigadir J.

Dalam kasus ini, Bharada E mengaku diperintah oleh Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

Romo Magnis mengatakan budaya 'laksanakan' di kepolisian menjadi unsur paling kuat yang mendorong Bharada E tidak menolak perintah tersebut.

"Tentu paling meringankan adalah kedudukan yang memberikan perintah. Itu kedudukan tinggi yang jelas memberi perintah yang di dalam kepolisian tentu akan ditaati. Tidak mungkin katanya Eliezer 24 umurnya jadi masih muda itu budaya laksanakan itu adalah unsur yang paling kuat," katanya.

Romo Magnis menyebut faktor kedua yang meringankan hukuman Bharada E adalah keterbatasan situasi saat peristiwa penembakan 8 Juli lalu. Menurutnya, dalam situasi itu Bharada E tak memiliki waktu untuk mempertimbangkan perintah menembak Brigadir J.

"Saya kira semua itu dimana dia saat itu harus menentukan laksanakan atau tidak, tidak ada waktu untuk melakulan pertimbangan matang di mana kita umumnya kalau ada keputusan penting coba ambil waktu tidur dulu, dia harus langsung bereaksi," ujarnya.

"Menurut saya itu tentu dua faktor yang secara etis sangat meringankan," kata Romo Magnis menambahkan.

Baca Juga: Pernyataan ahli psikologi forensik mengenai Bharada E hanya menjalankan perintah besar Ferdy Sambo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X