Sementara yang kedua adalah unsur keterbatasan situasi. Romo Franz Magnis Suseno mengatakan bahwa situasi yang tegang turut mempengaruhi keputusan Bharada E untuk menaati perintah dari Ferdy Sambo.
“Yang kedua, tentu keterbatasan situasi. Situasi yang tegang yang amat sangat membingungkan, saya kita semua itu gimana dia pada saat itu juga harus menunjukkan ‘laksanakan’ atau tidak,” ungkap Romo Franz Magnis Suseno.
Bukan hanya itu, saksi ahli filsafat ini juga mengatakan bahwa tidak adanya waktu untuk Bharada E membuat pertimbangan juga bisa jadi hal lain yang bisa mengurangi masa hukuman.
“Tidak ada waktu untuk melakukan suatu pertimbangan matang. Di mana kita umumnya kalau ada keputusan yang penting mengatakan ‘coba ambil waktu tidur dulu’. Dia (Bharada E) harus langsung bereaksi. Menurut saya itu tentu dua faktor yang secara etis sangat meringankan (Eliezer),” jelas Franz Magnis Suseno.
Bukan hanya itu, Franz Magnis juga mengatakan bahwa perintah penembakan yang dibuat oleh Ferdy Sambo sama sekali tidak masuk akal.
“Bahwa seorang atasan polisi memberi perintah tembak itu sama sekali nggak masuk akal,” ungkap Romo Franz Magnis Suseno.***
Artikel Terkait
Masih Status Sebagai Saksi, Polri Tarik Bharada E Bertugas di Mako Brimob
Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Sita Alat Komunikasi dan CCTV Kasus Pembunuhan Brigadir J
Akibat Berkata Jujur, Keluarga Bharada E Minta Perlindungan ke Jokowi dan Kapolri
Orang Tua Bharada E Menulis Surat Terbuka yang dikirimkan Kepada Presiden Jokowi untuk Melindungi Keluarganya.
Setelah Usai Dicopot Pengacara Bharada E Meminta Segera dibayar Fee 15 Triliun