BOGORINSIDER.com --Majelis hakim memvonis terdakwa Richard Eliezer (alias Bharada E) dengan hukuman 1,6 tahun penjara atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J.).
Dalam putusannya, majelis hakim mengemukakan berbagai pertimbangan sebagai bagian dari putusannya atas memvonis hukuman Richard, seperti hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.
Salah satu hal yang meringankan vonis yakni perbuatan dari kejahatan merupakan pelaku yang bekerja sama dan menuduh sopan dalam perkara serta belum pernah dihukum.
Dalam sidang vonis Richard Eliezer terungkap bahwa ada 6 faktor yang meringankan hukuman terdakwa Richard Eliezer:
Baca Juga: 196 Pemanjat Berebut Juara di Liga Panjat Tebing Kabupaten Bogor 2023, Trian: tidak Boleh ada Bully
1. Terdakwa Richard Eliezer adalah saksi pelaku yang bekerjasama
2. Terdakwa Richard Eliezer bersikap sopan selama sidang
3. Terdakwa Richard Eliezer belum pernah dihukum
4. Terdakwa Richard Eliezer masih muda dan diyakini mampu memperbaiki perbuatan
Baca Juga: Usai dilaporkan istrinya atas kasus KDRT dan kelainan ceksual, Rizal Djibran gugat cerai Sarah
5. Terdakwa Richard Eliezer menyesali perbuatannya dan berjanji tak melakukan lagi
6. Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan Terdakwa Richard Eliezer
"Menjatuhkan pidana Richard Eliezer dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan,' kata Majelis Hakim, Rabu 15 Februari 2023.***