BOGORINSIDER.com --Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J),
Richard diperkirakan masih berpeluang menjadi Anggota Polri jika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memvonisnya lebih dari 2 tahun penjara dalam kasus ini.
Baca Juga: Finally! Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir J
"Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai Anggota Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja,"
kata ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, dalam program Kompas Petang di Kompas TV, seperti dikutip pada Minggu (12/2/2023).
Menurut Reza yang juga merupakan dosen psikologi forensik dan manajemen konflik di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), jika hakim menjatuhkan vonis maksimal 2 tahun penjara maka karier Richard di Polri kemungkinan masih bisa diselamatkan.
Sebab sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah menyampaikan jika terdapat Anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukumannya di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
"Ini sudah dilakukan dengan (AKBP) Brotoseno beberapa waktu yang lalu," kata Reza. Brotoseno sebelumnya adalah penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dia sempat berdinas di KPK tetapi kemudian dikembalikan karena diduga mempunyai hubungan dengan Angelina Sondakh yang merupakan mantan narapidana kasus suap Wisma Atlet.
Saat kembali berdinas di Bareskrim itulah Brotoseno terlibat kasus korupsi saat menyidik dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014. Dalam perkara itu dia divonis 5 tahun penjara.
Setelah selesai menjalani hukuman, ternyata Brotoseno sempat kembali berdinas di Polri sebagai staf setelah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP). Hal itu kemudian memicu perdebatan di masyarakat.
Saat itu Ferdy Sambo yang masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) akhirnya mengubah peraturan Kapolri tentang sidang komisi kode etik Polri, sehingga bisa melakukan banding atas putusan sebelumnya.
Alhasil, Brotoseno kembali menjalani sidang KKEP banding dan diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat. Sidang itu terjadi pada 8 Juli 2022. Selepas pulang menghadiri sidang Brotoseno itulah terjadi pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard dan Ferdy Sambo di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Geram! Emak-emak kesal gak bisa masuk ke ruang sidang Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati
Usai rayakan ulang tahun ke 50, Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati otak pembunuhan Brigadir J
Ricuh gak karuan! Potret persidangan Ferdy Sambo divonis hukuman mati kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Warga ricuh saat menonton persidangan Ferdy Sambo divonis hukuman mati
Mengetahui Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Trisha Eugelinca Ardyadana asik bermain tiktok bikin salfok...