BOGORINSIDER.com --Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu meminta maaf kepada tunangannya, Duce Maria Angeline Christanto, karena kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat dan harus menunggu untuk menunda pernikahan.
Hal itu disampaikan Richard Eliezer dengan nama samaran Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Januari 2023, saat pembacaan pembelaan atau nota pembelaan.
Richard berterima kasih kepada Duchess Maria Angelene Cristanto, juga dikenal sebagai Lingling Angeline, karena telah menunggunya dengan sabar.
“Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita, walaupun sulit diucapkan tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu, kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini,” kata Richard Eliezer.
Namun Richard tidak ingin egois. Ia pun mempersilakan Angeline untuk melepasnya jika merasa terlalu lama menunggu dirinya yang dituntut 12 tahun penjara.
“Kalaupun lama saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga,” ujar Richard.
Pada kesempatan ini Richard juga meminta maaf kepada orang tuanya. Kepada ayah dan ibunya, ia meminta maaf karena telah membuat mereka sedih dan kelelahan karena kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Mohon maaf mama dan papa, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini sehingga membuat mama dan papa serta keluarga bersedih dan kelelahan,” kata Richard.
Richard meminta maaf kepada orang tuanya karena membuat mereka sedih oleh kejujuran yang membuatnya duduk di kursi pesakitan. Selain itu, perkara ini telah membuat ayahnya kehilangan pekerjaan.
Richard juga kembali menyampaikan permohonan maaf dan pengampunan kepada keluarga Yosua. “Tdak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada almarhum Bang Yos dan keluarga Bang Yos,” ujarnya.
“Saya juga sampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kapolri serta semua penyidik dalam perkara ini, di mana sebelumnya saya sempat tidak berkata yang sebenarnya, yang membuat saya selalu merasa bersalah dan pertentangan batin saya, sehingga akhirnya saya dapat menemukan jalan kebenaran dalam diri saya untuk mengungkap dan menyatakan kejujuran,” ujar Richard.
Baca Juga: Punya anak yang tajir tetap low profile, ayah Lesti Kejora jadi sorotan
Pada Rabu, 18 Januari 2023, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan ini lebih rendah dari tiga terdakwa lain: Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’rur, yang masing-masing dituntut delapan tahun.
Artikel Terkait
Jaksa Penuntut umum berikan hukuman seumur hidup Ferdy Sambo kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Kamaruddin pengacara Brigadir J ungkap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pantas diberi hukuman mati!
Akhirnya Ferdy Sambo dinyatakan bersalah kasus pembunuhan berencana Brigadir J hingga dihukum seumur hidup!
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, akankah otw sel mewah?
Divonis hukuman seumur hidup kasus pembunuhan berencana Brigadir J, wajah menua Ferdy Sambo kembali disorot