BOGORINSIDER.com --Ferry Irawan ditahan oleh Polda Jatim. Hukuman itu Ferry Irawan terima setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT Venna Melinda.
Salah satu yang banyak dikeluhkan Ferry Irawan di penjara adalah asam lambung. Pengacaranya, Jeffry Simatupang, mengungkapkan pengakuan itu.
"Kalau selama ditahan ada sih beberapa keluhan, asam lambung dan lain-lain," beber Jeffry saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (1/2) lalu.
Meski banyak keluhan, Ferry belum akan mengajukan permohonan pembantaran penahanan. Ferry mengaku masih bisa menahan rasa sakitnya.
Baca Juga: Akui merasa prihatin, Baim Wong akhirnya kunjungi rumah Tiko dan ungkap kondisi terkini Ibu Eny
"Nantilah kalau memang sudah dalam kondisi tidak teratasi lagi oleh fasilitas dari Polda Jatim, kami akan melakukan pembantaran," ujar Jeffry.
"Tapi sampai saat ini pak Ferry sanggup mengatasi rasa sakit asam lambungnya gitu," tambahnya.
Baca Juga: Berkoar-koar lakukan ancaman, Rizky Billar memilih jalan demai dengan haters inisial A tersebut
Venna Melinda, melaporkan Ferry Irawan atas kasus KDRT ke Polda Jawa Timur. Ibunda Verrell Bramasta tersebut melampirkan barang bukti berupa foto hidungnya yang bercucuran darah akibat ditekan Fery Irawan.***