BOGORINSIDER.com --Jaksa Penuntut umum memberikan hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kejaksaan menilai Ferdy Sambo tidak ada yang meringankan dalam kasus ini.
“Dituntut penjara seumur hidup!” ujar Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Berikut ini alasan Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap presiden Jokowi dan PTUN
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan pada 17 Januari 2023.
Baca Juga: Ferdy Sambo akhirnya mnecabut gugatan Presiden Jokowi dan PTUN
Sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah dituntut jaksa untuk dihukum penjara selama 8 tahun.***