BOGORINSIDER.com --Mantan Kepala Profesi dan Pengamanan Polri (Kadiv Propam) Ferdy Sambo mencabut gugatannya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait Pemberhentian Tercela Anggota Polri (PTDH).
Arman Hanis, kuasa hukum Ferdy Sambo, mengatakan gugatan dicabut dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena pengabdian Sambo kepada lembaga Polri.
"Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)," ujar Arman saat dimintai konfirmasi, Jumat (31/12/2022).
Baca Juga: Ferdy Sambo akhirnya mnecabut gugatan Presiden Jokowi dan PTUN
Arman menjelaskan, Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap selama berdinas di Polri.
Selama 28 tahun berdinas, Sambo disebut Arman menjadi polisi yang berintegritas, hingga akhirnya harus menghadapi proses hukum karena pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin," tuturnya.
Sementara itu, kata Arman, Sambo juga sangat menyesali perbuatannya yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan.
Arman berkomitmen bahwa prioritas utama mereka adalah membantu Sambo untuk segera menyelesaikannya.
"Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," kata Arman.
"Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia," imbuhnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo resmi mencabut gugatan ke Jokowi dan Kapolri dari PTUN per hari ini.
Adapun gugatan yang dimaksud berkaitan dengan pemecatannya sebagai anggota Polri.