Dilihat dalam situs resmi PTUN Jakarta yang diakses Kamis (29/12/2022), gugatan Sambo itu teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam hal ini, tergugat I adalah Jokowi, sedangkan Kapolri menjadi tergugat II.
Berikut isi gugatan Sambo terhadap Jokowi dan Jenderal Sigit:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
Baca Juga: Sudah siuman dengan kepala masih perban, Indra Bekti kembali membuat panik istrinya Aldilla Jelita
2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022
3. Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia
4. Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.***
Artikel Terkait
Ferdy Sambo bantah ucapan Richard Eliezer: istri saya di perkosa Brigadir J
Hasil tes poligrafi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akurat mereka berbohong
Heboh hasil tes poligraf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bikin geger publik
Pernyataan ahli psikologi forensik mengenai Bharada E hanya menjalankan perintah besar Ferdy Sambo
Isi rekaman CCTV membuat geger, Ferdy Sambo tidak melakukan hal yang dituduhkan Bharada E