“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” tutur Sobandi. Perkara kasasi keempat terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua disidangkan oleh Hakim Agung Suhadi selaku Ketua Majelis.
Ia didampingi empat hakim anggota, yakni Suharto, selaku hakim anggota I Hakim Anggota II Jupriyadi, Hakim Anggota III Desnayeti, dan Hakim Anggota IV Yohanes Priyana.
Hakim anggota Jupriyadi dan Desnayeti, kata Sobandi, menyatakan dissenting opinion (DO).
Mereka menilai, Sambo tetap layak dihukum mati. Namun, karena tiga hakim agung lainnya berpendapat hukuman Sambo dikurangi, MA akhirnya meringankan vonis Sambo.
“Jadi, Beliau (dua hakim agung) tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup,” ujar Sobandi.
Meski demikian, Sobandi belum bisa membeberkan lebih detail pertimbangan hakim agung, baik yang berpendapat Sambo layak divonis mati atau hukumannya dikurangi.
Pertimbangan hakim agung nantinya akan dicantumkan dalam salinan putusan yang diunggah di situs resmi Mahkamah Agung.
Meski “rombongan” Sambo mendapatkan diskon hukuman, sobandi menegaskan, kemerdekaan lima Hakim Agung yang menyidangkan perkara itu terjamin.
“Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu,” kata Sobandi. Dengan adanya putusan kasasi ini, perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Hukuman Sambo dan rombongannya itu bisa langsung dieksekusi. “Kan ini upaya hukum kasasi, kan ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah langsung bisa dieksekusi,” kata dia.