BOGORINSIDER.com --Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD telah mengeluarkan pernyataan tentang hasil keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terkait dengan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.
Awalnya, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, melalui proses kasasi, putusan tersebut berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Tips inspirasi desain pintu warna merah maroon untuk rumah minimalis, berikan kesan playful dan bold
Mahfud menekankan perlunya segala pihak untuk menghormati hasil putusan kasasi yang telah diberlakukan oleh Majelis Hakim MA.
Kata Mahfud, hukuman mati dan penjara seumur hidup secara kualitas sama. Dia pun menyinggung soal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru Nomor 1 Tahun 2023 jika sudah berlaku.
"Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup," ungkapnya.
Sebelumnya telah dilaporkan bahwa Mahkamah Agung telah mengadakan sidang kasasi untuk mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, terkait kasus pembunuhan direncanakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang dikenal sebagai Brigadir J.
Dalam konteks ini, Ferdy Sambo telah berhasil mengubah hukumannya dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu Anggota Majelis 2, yaitu Zupriyadi dan Anggota Majelis 3, Desnayeti. Mereka melakukan DO. Dissenting opinion itu, berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan kan yang tiga ya. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan. Seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa 8 Agustus 2023.
Hal serupa juga terjadi pada istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara.
Awalnya, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Artikel Terkait
12 tips inspirasi desain dua pintu klasik ala Eropa, cocok untuk hunian minimalis didominasi kayu dan kaca
10 tips inspirasi desain dua pintu gaya kontem-order, cocok untuk hunian minimalis terlihat lebih estetik
10 tips desain dua pintu bergaya klasik untuk rumah minimalis, ciptakan hunian mewah dan vintage
Tips desain rumah minimalis dengan dua pintu bernuansa putih, semakin terlihat simpel dan pastinya rapi
11 tips inspirasi model pintu rumah minimalis dengan bahan kayu dan besi, ciptakan hunian mewah dan megah