Sosok Suhadi hakim agung yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup

photo author
- Rabu, 9 Agustus 2023 | 11:39 WIB
Profil Suhadi hakim Agung yang membatalkan hukuman mati ke Ferdy Sambo. Foto/Istimewa ( Foto/Istimewa)
Profil Suhadi hakim Agung yang membatalkan hukuman mati ke Ferdy Sambo. Foto/Istimewa ( Foto/Istimewa)

BOGORINSIDER.com --Terpidana dalam kasus rencana pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang dikenal sebagai Brigadir J, berhasil meraih pengurangan hukuman setelah berhasil memenangkan proses banding di Mahkamah Agung (MA).

Keempat pelaku pembunuhan tersebut meliputi mantan Kepala Divisi Program Polri, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, serta mantan anggota Polri Ricky Rizal Wibowo.

Untuk memutus kasasi Ferdy Sambo dan rekannya, MA menggelar sidang dengan melibatkan lima Hakim Agung.

Baca Juga: Tanggapan Mahfud MD hukuman Ferdy Sambo diganti menjadi penjara seumur hidup: kan sudah saya bilang pasti..

Suhadi ditunjuk sebagai ketua majelis, sementara anggota lainnya terdiri dari Desnayeti, Suhartono, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

Profil Suhadi hakim yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo:

Suhadi lahir di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada tanggal 19 September 1953. Ia memiliki istri yang bernama Hj.

Dahminar dan telah diberkahi dengan tiga orang anak. Pada bulan November 2011, Suhadi diangkat menjadi Hakim Agung.

Dikutip dari situs web Mahkamah Agung, Suhadi, yang juga memiliki gelar SH dan MH, memulai karier di bidang peradilan pada tanggal 1 November 1979 sebagai CPNS di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Pada tahun 1983, ia diangkat sebagai hakim dan ditempatkan di PN Dompu (NTB).

Baca Juga: Tips inspirasi desain pintu warna merah maroon untuk rumah minimalis, berikan kesan playful dan bold

Setelah mengabdi selama 7 tahun di Dompu, pada tahun 1990, ia dipindahkan ke PN Klungkung.

Di sana, ia bertugas sebagai hakim selama 5 tahun. Setelah menekuni profesi hakim selama 12 tahun, Suhadi dipromosikan menjadi Wakil Ketua PN Manna (Bengkulu Selatan).

Namun, jabatan Wakil Ketua di PN Manna hanya dipegangnya selama 1 tahun. Ia kemudian menjabat sebagai Panmud Pidana Khusus di Mahkamah Agung periode 2007-2010.

Pada tahun 1996, Suhadi dipromosikan menjadi Ketua PN Takengon (Aceh). Dia memimpin PN Takengon selama 4 tahun.

Baca Juga: 9 tips inspirasi desain dua pintu nuansa biru untuk rumah minimalis, ciptakan hunian cantik area sekitar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X