'Sunat massal' the gengs Ferdy Sambo dapatkan hukuman yang ringan kasus pembunuhan berencana Brigadir J

photo author
- Rabu, 9 Agustus 2023 | 12:30 WIB
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Hukuman bagi para pelaku yang terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, juga dikenal sebagai Brigadir J, telah diubah oleh Mahkamah Agung (MA).

Salah satunya adalah hukuman bagi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, yang merupakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan tersebut.

Awalnya, Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dan keputusan tersebut dikuatkan dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Baca Juga: Richard Eliezer atau Bharada E ternyata sudah bebas dari penjara sejak 4 Agustus 2023

Namun, Mahkamah Agung memutuskan untuk menurunkan hukuman yang dijatuhkan kepada Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Kasasi yang diajukan oleh Sambo dan jaksa penuntut umum (JPU) ditolak oleh hakim MA, tetapi hakim memutuskan untuk mengoreksi hukuman tersebut.

Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, tanggal 8 Agustus 2023.

Hukuman bagi istri Sambo, yaitu Putri Chandrawati, juga mengalami pemotongan oleh hakim MA.

Pada tingkat awal di Pengadilan Negeri jaksel, Putri dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan dalam tingkat banding.

Baca Juga: Hukuman mati Ferdy Sambo dibatalkan jadi penjara seumur hidup, Instagram anak sulungnya diserbu netter

Namun, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hukuman Putri dikurangi menjadi 10 tahun penjara.

Hakim MA menolak kasasi yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa, serta mengubah hukuman Putri Chandrawati menjadi 10 tahun penjara.

Mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo hukumannya juga dipangkas dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Demikian juga mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf yang divonis 15 tahun di pengadilan tingkat pertama mendapat “diskon” menjadi 10 tahun pidana badan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X