BOGORINSIDER.com --Dalam hal ini kasus Teddy Minahasa menurut jaksa penuntut kemarin (18/04/2023) menganggap pembela yang diajukan oleh tersangka kasus Teddy Minahasa terlalu lebay.
Sebelumnya, Teddy Minahasa menyerahkan sebuah pledoi di Pengadilan Distrik Seattlement pada hari Senin (10/04/2023) dan menyampaikan semua permintaan kepada hakim untuk dibebaskan dari hukuman mati, atau setidaknya dari setidaknya dibebaskan dalam putusan.
Namun, pledoi yang diajukan oleh Teddy Minahasa ini ditolak mentah-mentah oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena berbagai alasan.
Lalu, apa alasan para jaksa tidak mengabulkan permohonan pledoi Teddy Minahasa? Simak inilah selengkapnya.
1. JPU ungkap pledoi tidak ada dasar hukum
JPU pun terang-terangan mengungkap bahwa dakwaan tersangka dalam pledoinya tidak memiliki dasar hukum, sehingga keabsahannya patut dipertanyakan dan diminta untuk dibatalkan karena bertentangan dengan asas hukum.
2. Dianggap terlalu lebay dan mengada-ada
Baca Juga: Resep beef teriyaki cocok menjadi lauk saat buka puasa bersama keluarga nih moms
Tak hanya itu, jaksa pun menilai pledoi yang diajukan Teddy terlalu lebay dan terkesan mengada-ada untuk menutupi fakta sebenarnya dibalik kasus narkoba ini.
Teddy pun sempat menyebutkan bahwa dirinya tidak bisa dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika saat sidang pledoi dan mengungkap statusnya sebagai penyidik.
Namun, pernyataan Teddy ini pun dilawan oleh jaksa yang mengungkap bahwa Teddy tak memahami isi pasal dan perannya sebagai pelaku transaksi narkoba. Pernyataan Teddy ini pun dianggap berlebihan dan tidak sesuai fakta.
3. Jaksa menilai penasihat hukum tidak mencari fakta secara menyeluruh