Pengamat menilai, jika isu ini tidak ditangani secara transparan, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian bisa semakin merosot. “Kasus seperti ini selalu sensitif karena menyangkut moralitas dan integritas pejabat publik,” ujar seorang analis hukum.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, setiap anggota wajib menjaga kehormatan pribadi dan institusi. Jika benar ada fasilitas mewah tanpa dasar yang jelas, maka hal itu bisa dianggap pelanggaran etik.
Apabila sumber dana terbukti berasal dari penyalahgunaan wewenang, kasus ini bisa masuk ranah hukum. Namun, sejauh ini publik masih menunggu bukti konkret dari hasil penyelidikan resmi.
Baca Juga: Indonesia Tanpa Tax Amnesty: Masa Depan Pajak 2025
Skandal fasilitas mewah Irjen KM dan Kompol Anggraini menambah sorotan publik pada Polri. Isu apartemen, kendaraan, hingga uang bulanan Rp50 juta memicu pertanyaan besar soal integritas pejabat tinggi kepolisian.
Kini semua mata tertuju pada Propam Polri. Apakah dugaan itu benar adanya atau hanya rumor yang digoreng publik? Transparansi dan ketegasan Polri akan menjadi penentu dalam menjaga kepercayaan masyarakat.