BOGORINSIDER.com --Media sosial tengah diramaikan dengan kabar kenaikan gaji anggota DPR RI yang disebut mencapai Rp 3 juta per hari.
Isu kenaikan gaji DPR RI ini mencuat di berbagai platform seperti TikTok dan Instagram, memicu perbincangan luas dan kritik dari warganet.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia memastikan tidak ada kenaikan gaji bagi para anggota dewan.
Baca Juga: Puan Maharani Tegaskan Tak Ada Kenaikan Gaji DPR, Hanya Pengganti Rumah Jabatan
“Tidak ada kenaikan gaji. Yang terjadi adalah pemberian kompensasi uang rumah, karena anggota DPR kini sudah tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan,” ujar Puan melalui kanal YouTube Kompas TV, Senin (18/8/2025). Ia menjelaskan bahwa rumah jabatan telah dikembalikan kepada negara, dan sebagai gantinya diberikan tunjangan dalam bentuk uang.
Rincian Gaji dan Tunjangan DPR
Gaji dan tunjangan anggota DPR diatur melalui sejumlah regulasi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 untuk gaji pokok dan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 untuk tunjangan.
Berikut komponen gaji pokok anggota DPR:
-
Ketua DPR: Rp 5.040.000
-
Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
-
Anggota DPR: Rp 4.200.000
Baca Juga: Selain di Mamasa, Insiden Bendera Terbalik Warnai Upacara HUT ke-80 RI di Surabaya
Selain gaji pokok, terdapat sejumlah tunjangan, di antaranya:
-
Tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok