BOGORINSIDER.com --Tim penyidik dari Satreskrim Polsek Maba Selatan, Halmahera Timur, memeriksa istri tersangka kasus pembunuhan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Aditya Hanafi (27).
Pemeriksaan dilakukan terhadap perempuan berinisial AFM, yang merupakan istri pelaku dan juga rekan kerja korban, Karya Listyanti Pertiwi atau Tiwi (30).
AFM diperiksa pada Selasa, 12 Agustus 2025, di kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kelurahan Gamalama, Kota Ternate Tengah.
Baca Juga: Gaji ASN Aditya Hanafi disorot usai bunuh rekan kerja dan gasak uang Rp89 juta
Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Maba Selatan dan penyidik Polda Maluku Utara sebagai bagian dari kelanjutan penyidikan kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik.
Langkah ini diambil setelah AFM tidak memenuhi panggilan pertama dari penyidik. Kehadirannya pada panggilan kedua langsung diarahkan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Pemeriksaan bertujuan untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.
Baca Juga: Sosok Aditya Hanafi pembunuh Tiwi, ikut pemakaman dan ubah akun X korban usai membunuh
Proses penyidikan masih terus berjalan, dan hingga saat ini belum ditemukan bukti yang secara langsung mengaitkan AFM dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
Meski demikian, keterlibatan pihak-pihak di sekitar pelaku tetap menjadi fokus pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Korban diketahui dibunuh oleh Aditya Hanafi di rumah dinas BPS Halmahera Timur pada 19 Juli 2025. Ironisnya, hanya enam hari setelah kejadian, pelaku melangsungkan pernikahan dengan AFM, yang juga tinggal serumah dengan korban.
Dalam menangani kasus ini, Polsek Maba Selatan bekerja sama dengan Satreskrim Polres Halmahera Timur dan JPU Kejari Haltim. Rekonstruksi peristiwa telah digelar pada Jumat, 8 Agustus 2025, dengan memperagakan 33 adegan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Baca Juga: Demi membayar hutang, pegawai BPS Haltim tewas dibunuh rekan kerja diduga terkait utang judi online
Aditya Hanafi dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340, 339, dan 338 KUHP, serta subsider Pasal 351 ayat 3. Hukuman yang mengancam pelaku bervariasi, mulai dari 20 tahun penjara hingga hukuman mati.