BOGORINSIDER.com --Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas terhadap terdakwa korupsi ekspor minyak goreng.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Arif bersama tiga orang lainnya sebagai penerima suap senilai Rp 60 miliar untuk memengaruhi putusan perkara tersebut.
Pada saat kasus ini bergulir, Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Ia diduga mengarahkan agar majelis hakim memberikan vonis lepas (onslag) kepada para terdakwa dari tiga perusahaan besar yang terlibat dalam perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Empat Tersangka, Peran dan Keterlibatannya
Selain MAN, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni pengacara Marcella Santoso (MS), Ariyanto (AR), serta Wahyu Gunawan (WG) yang merupakan panitera muda pada PN Jakarta Utara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa uang suap tersebut diduga diberikan agar ketiga perusahaan dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
“Penyidik telah mengumpulkan bukti kuat bahwa uang sebesar Rp 60 miliar diterima oleh pihak terkait agar vonis perkara itu dinyatakan bukan tindak pidana,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu malam, 12 April 2025.
Awal Terbongkarnya Kasus: Dari Surabaya ke Jakarta
Kasus ini mencuat dari pengembangan perkara lain di PN Surabaya, di mana tiga hakim terbukti menerima suap untuk membebaskan terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tanur.
Baca Juga: Tiga hakim jadi tersangka kasus suap 22,5 M vonis lepas korporasi minyak goreng
Penggeledahan dalam kasus tersebut membuka fakta baru yang mengarah pada dugaan praktik suap di PN Jakarta Pusat. Barang bukti seperti dokumen dan uang tunai ditemukan dan menguatkan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus berbeda.
Peran Aktif Arif Nuryanta dan Rantai Suap