Arif Nuryanta disebut aktif mengatur arah putusan hakim dalam perkara ekspor CPO. Wahyu Gunawan berperan sebagai perantara, sementara Ariyanto dan Marcella diduga menjadi pihak pemberi suap.
Majelis hakim yang menangani perkara ini juga telah diperiksa, termasuk hakim Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom. Dua nama terakhir sudah diperiksa, sedangkan Djuyamto dilaporkan hadir di kantor Kejagung dini hari namun belum sempat dimintai keterangan.
Barang Bukti Mewah yang Disita
Seiring berjalannya penyidikan, Kejagung menyita sejumlah barang mewah yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Barang-barang tersebut antara lain empat mobil mewah bermerek Ferrari, Lexus, Nissan, dan Mercedes Benz, serta 21 sepeda motor dan 7 sepeda. Penyitaan dilakukan usai penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan aset hasil suap.
Pasal Hukum yang Dikenakan
Kejagung menjerat para tersangka dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Arif Nuryanta dijerat dengan sejumlah pasal yang menunjukkan keterlibatannya sebagai penerima suap dan pengatur vonis. Sementara itu, Wahyu Gunawan, Ariyanto, dan Marcella dikenakan pasal terkait pemberian suap dan gratifikasi.
Keempat tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan. WG ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur, sedangkan MS, AR, dan MAN ditahan di Rutan Salemba.
Artikel Terkait
Kronologi kebakaran toko mainan di Leuwiliang, hingga meledaknya petasan
Kebakaran hebat di toko mainan dan petasan Leuwiliang berhasil dipadamkan tidak ada korban jiwa
Mantan artis Sekar Arum Widara ditangkap karena edarkan uang palsu ratusan juta di Mal Kemang
Kronologi mantan artis sinetron kolosal Sekar Arum Widara terlibat kasus uang palsu Rp223 juta
Profil Sekar Arum Widara sosok mantan artis sinetron kolosal terjerat kasus uang palsu