spill-news

Miris ternyata keponakan jadi pelaku pembunuhan wanita tewas di Taman Cimanggu, Bogor

Selasa, 8 April 2025 | 11:50 WIB
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Unsplash/@Maxim Hopman)

BOGORINSIDER.com --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial EL (59) yang terjadi di Taman Cimanggu, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu sore, 6 April 2025.

Pelaku yang telah diamankan polisi diketahui merupakan keponakan korban sendiri, berinisial RF.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, Ajun Komisaris Aji Rizaldi.

Baca Juga: Wanita paruh baya ditemukan tewas di Tanah Sareal, diduga korban pembunuhan

“Pelaku sudah kami tangkap. Korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga sebagai tante dan keponakan,” ujar Aji saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Bogor Kota pada Senin (7/4/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan secara brutal oleh pelaku.

Korban mengalami luka serius di bagian wajah, termasuk luka sobek di pelipis kiri serta memar di mata dan dagu.

Baca Juga: Profil Lucky Hakim Bupati Indramayu disorot usai liburan ke Jepang tanpa izin di tengah kesibukan lebaran

Kejadian bermula dari pertengkaran antara korban dan pelaku. Perselisihan dipicu oleh permintaan korban kepada pelaku untuk mencuci piring.

Permintaan tersebut kemudian memicu emosi pelaku hingga terjadi cekcok, di mana korban sempat menyiram wajah pelaku dengan air dari keran.

Merasa kesal, pelaku kemudian melemparkan spons cuci piring ke arah korban dan melanjutkan dengan memukuli wajah korban secara bertubi-tubi hingga korban tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga: Buntut liburan ke Jepang tanpa izin, Bupati Indramayu terancam sanksi usai liburan ke Jepang tanpa izin

Akibat perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, atau penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB