BOGORINSIDER.com --Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, meminta Bupati Indramayu, Lucky Hakim, untuk memberikan klarifikasi langsung kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perjalanannya ke Jepang yang dilakukan tanpa izin resmi.
Menurut Bima Arya, hingga saat ini tidak ada pengajuan izin dari Bupati Lucky Hakim untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Bima Arya juga menyampaikan bahwa Bupati sudah menghubungi pihak kementerian dan menyampaikan permintaan maaf.
Baca Juga: Daftar korban tragedi musibah pohon tumbang di alun-alun Pemalang saat Shalat Idul Fitri
"Meski sudah meminta maaf, kami tetap meminta Bupati hadir secara langsung ke Kemendagri untuk memberikan penjelasan," ujar Bima Arya saat dihubungi oleh Antara dari Jakarta, pada Senin (7/4).
Bima menegaskan bahwa regulasi mengenai perjalanan luar negeri bagi kepala daerah telah tertuang secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i, disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: Kronologi pohon beringin tua tumbang di alun-alun Pemalang, timpa jemaah salat Idul Fitri
Lebih lanjut Bima mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki konsekuensi serius.
Disebutkan bahwa sanksi tersebut termaktub dalam Pasal 77 ayat (2), yakni dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Pasal 76 ayat (1) huruf J undang-undang itu juga menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah juga dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
"Sanksi larangan tersebut sesuai Pasal 77 ayat (3), yaitu teguran tertulis oleh Presiden bagi gubernur/wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota," tambah Bima.
Kemdagri menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bentuk tanggung jawab kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.