Kasus ini berawal dari penyewaan mobil oleh Ajat Supriatna dari CV Makmur Jaya Rental Mobil yang dimiliki oleh Ilyas Abdurrahman.
Mobil tersebut kemudian berpindah tangan tanpa izin pemilik hingga akhirnya dijual kepada Sersan Satu Akbar Adli.
Menyadari kendaraan miliknya berpindah tangan, Ilyas melacak mobil tersebut melalui GPS dan berusaha mendapatkannya kembali.
Upaya ini berujung pada pertengkaran antara Ilyas dan para terdakwa di Tol Merak-Tangerang pada 2 Januari 2025, yang kemudian berakhir dengan penembakan yang merenggut nyawa Ilyas serta melukai rekannya, Ramli.
Dengan putusan ini, pengadilan menegaskan pentingnya profesionalisme dan kedisiplinan di lingkungan militer serta menegakkan hukum bagi siapa pun yang melanggar aturan, termasuk anggota TNI.