spill-news

Kantor Tempo menerima kiriman kepala babi, diduga sebagai bentuk teror usai disahkannya RUU TNI

Jumat, 21 Maret 2025 | 14:12 WIB
Simbol Intimidasi Kepala Babi di Kantor Tempo, Ancaman Serius bagi Jurnalisme Indonesia (Dok. Tempo)

Ia mengingatkan bahwa kinerja wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin perlindungan terhadap pers dan wartawan di Indonesia.

Baca Juga: Mencuat istilah 27 club di tengah kontroversi di sahkannya RUU TNI

"Kebebasan pers tidak boleh diteror, diganggu, ataupun diintimidasi dengan alasan apa pun. Setiap media memiliki fungsi yang telah diatur oleh undang-undang," tambahnya.

Hingga saat ini, pihak Tempo terus melakukan langkah-langkah untuk menyikapi insiden ini, termasuk kemungkinan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang guna mengusut tuntas motif dan pelaku di balik teror ini.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB