Ia mengingatkan bahwa kinerja wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin perlindungan terhadap pers dan wartawan di Indonesia.
Baca Juga: Mencuat istilah 27 club di tengah kontroversi di sahkannya RUU TNI
"Kebebasan pers tidak boleh diteror, diganggu, ataupun diintimidasi dengan alasan apa pun. Setiap media memiliki fungsi yang telah diatur oleh undang-undang," tambahnya.
Hingga saat ini, pihak Tempo terus melakukan langkah-langkah untuk menyikapi insiden ini, termasuk kemungkinan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang guna mengusut tuntas motif dan pelaku di balik teror ini.