Ia mengingatkan bahwa kinerja wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin perlindungan terhadap pers dan wartawan di Indonesia.
Baca Juga: Mencuat istilah 27 club di tengah kontroversi di sahkannya RUU TNI
"Kebebasan pers tidak boleh diteror, diganggu, ataupun diintimidasi dengan alasan apa pun. Setiap media memiliki fungsi yang telah diatur oleh undang-undang," tambahnya.
Hingga saat ini, pihak Tempo terus melakukan langkah-langkah untuk menyikapi insiden ini, termasuk kemungkinan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang guna mengusut tuntas motif dan pelaku di balik teror ini.
Artikel Terkait
Polisi akhirnya buru pelaku penganiayaan satpam SMA Negeri 9 Tangerang
Miris, Tiga mahasiswa UI terluka saat aksi demo tolak revisi UU TNI di Gedung DPR RI
Mantan Presiden Megawati beri dukungan terhadap di sahnya RUU TNI
Berikut daftar 14 kementerian yang bisa diisi oleh anggota TNI, dampak dari disahkannya RUU TNI
Pengemudi ojek online diduga menjadi korban pemukulan aparat dalam aksi demonstrasi menolak RUU TNI