spill-news

Penjelasan Kejagung tentang eks Direktur Utama PT Pertamina, Ahok akan diperiksa kasus korupsi minyak

Kamis, 27 Februari 2025 | 14:05 WIB
Penjelasan Kejagung terkait ahok diperiksa kasus pertamina. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, hingga saat ini belum masuk dalam daftar pihak yang diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa sejauh ini belum ditemukan kaitan langsung antara Nicke dengan kasus tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Apabila ada bukti yang cukup, maka siapapun yang terlibat akan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan perundangan," ujarnya pada Rabu, 26 Februari 2025.

Baca Juga: Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri buka suara terkait oplos Pertamax

Hal serupa juga berlaku bagi mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa siapapun yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini akan dimintai keterangan oleh penyidik.

"Berdasarkan keterangan saksi maupun dokumen atau alat bukti lainnya, semua pihak yang terlibat pasti akan dipanggil," tambah Abdul Qohar.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Abdul Qohar mengonfirmasi bahwa dua petinggi PT Pertamina, Maya Kusmaya yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan. Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Benar Nggak Sih Brokoli Bisa Menghambat Pertumbuhan Uban Pada Rambut?

Selain dua tersangka baru tersebut, tujuh orang lainnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa ketujuh tersangka tersebut meliputi:

1. RS - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. SDS - Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. YF - Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. AP - VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. MKAR - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. DW - Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
7. YRJ - Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera

Ketujuh tersangka ini juga telah ditahan oleh Korps Adhyaksa guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB