BOGORINSIDER.com --Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.
Penetapan status tersangka ini semakin menarik perhatian publik, terutama terkait harta kekayaan yang dimilikinya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan per 31 Maret 2024, total kekayaan Riva Siahaan mencapai Rp 18,9 miliar.
Kekayaan tersebut terdiri dari berbagai aset, termasuk properti, kendaraan mewah, serta simpanan dalam bentuk kas dan investasi.
Kasus ini terus menjadi sorotan, mengingat posisi strategis yang dipegang Riva Siahaan dalam industri energi nasional.
Rincian Harta Kekayaan Riva Siahaan
Menurut laporan yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berikut rincian kekayaan Riva Siahaan:
Tanah dan Bangunan: Rp 7,7 miliar (tiga bidang tanah dan bangunan di Tangerang Selatan)
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp 2,9 miliar (terdiri dari Toyota Vellfire, Lexus RX350, Honda Revo, Piaggio, dan Harley Davidson Ultra Classic)
- Surat Berharga: Rp 1,5 miliar
- Harta Bergerak Lainnya: Rp 808 juta
- Kas dan Setara Kas: Rp 8,6 miliar
- Utang: Rp 2,6 miliar
Baca Juga: Modus Riva Siahaan oplos Pertamax menjadi Pertalite hingga rugikan negara mencapa ratusan triliun
Dengan demikian, total kekayaan bersihnya mencapai Rp 18,9 miliar.
Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Riva Siahaan
Kejaksaan Agung menetapkan Riva sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Selain dirinya, enam orang lainnya juga dijerat dalam kasus yang sama, termasuk pejabat di PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina International Shipping.
Kasus ini bermula dari kebijakan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina memprioritaskan pasokan minyak dari dalam negeri.
Namun, PT Kilang Pertamina Internasional diduga tidak mematuhi aturan tersebut dan malah lebih memilih mengimpor minyak mentah. Akibatnya, ada indikasi pelanggaran yang menyebabkan kerugian bagi negara.
Artikel Terkait
Zodiak yang Dikabarkan Bakal Menjadi Orang Kaya di Tahun 2025
Sejak Dini, Anak Harus Diajarkan Sopan Santun Berikut Caranya Nih
Gila uang, Direktur Pertamina tersangka korupsi oplos Pertamax menjadi Pertalite
Gaji Direktur utama PT Pertamina Patra Niaga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi minyak mentah
Beberapa tersangka terkait kasus korupsi PT Pertamina, dikira Pertamax ternyata diubah menjadi Pertalite