spill-news

Fantastis! harta kekayaan Riva Siahaan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tersangka korupsi ratusan triliun

Rabu, 26 Februari 2025 | 14:27 WIB
Kekayaan Direktur Utama PT Pertamina terkait korupsi minyak mentah. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.

Penetapan status tersangka ini semakin menarik perhatian publik, terutama terkait harta kekayaan yang dimilikinya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan per 31 Maret 2024, total kekayaan Riva Siahaan mencapai Rp 18,9 miliar.

Kekayaan tersebut terdiri dari berbagai aset, termasuk properti, kendaraan mewah, serta simpanan dalam bentuk kas dan investasi.

Kasus ini terus menjadi sorotan, mengingat posisi strategis yang dipegang Riva Siahaan dalam industri energi nasional.

Baca Juga: Kronologi Korupsi Direktur Utama Riva Siahaan PT Pertamina Patra Niaga rugikan negara hampir Rp 200 Triliun

Rincian Harta Kekayaan Riva Siahaan

Menurut laporan yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berikut rincian kekayaan Riva Siahaan:

Tanah dan Bangunan: Rp 7,7 miliar (tiga bidang tanah dan bangunan di Tangerang Selatan)

  • Alat Transportasi dan Mesin: Rp 2,9 miliar (terdiri dari Toyota Vellfire, Lexus RX350, Honda Revo, Piaggio, dan Harley Davidson Ultra Classic)
  • Surat Berharga: Rp 1,5 miliar
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp 808 juta
  • Kas dan Setara Kas: Rp 8,6 miliar
  • Utang: Rp 2,6 miliar

Baca Juga: Modus Riva Siahaan oplos Pertamax menjadi Pertalite hingga rugikan negara mencapa ratusan triliun

Dengan demikian, total kekayaan bersihnya mencapai Rp 18,9 miliar.

Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Riva Siahaan

Kejaksaan Agung menetapkan Riva sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Selain dirinya, enam orang lainnya juga dijerat dalam kasus yang sama, termasuk pejabat di PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina International Shipping.

Kasus ini bermula dari kebijakan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina memprioritaskan pasokan minyak dari dalam negeri.

Baca Juga: Profil Riva Siahaan jadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga terkait minyak mentah

Namun, PT Kilang Pertamina Internasional diduga tidak mematuhi aturan tersebut dan malah lebih memilih mengimpor minyak mentah. Akibatnya, ada indikasi pelanggaran yang menyebabkan kerugian bagi negara.

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB